Konflik dengan PT Tasma Puja, Warga Akan Rebut Kembali Lahannya
Sementara itu, di tempat terpisah perwakilan masyarakat Desa Alim, Tarmizi menjelaskan, humas PT Tasma Puja atas nama Dian, sudah bekerja sejak penggarapan pertama lahan masyarakat oleh PT Tasma Puja. Ada juga kesepakatan antara masyarakat dengan pihak PT Tasma Puja tentang tidak melakukan aktifiitas di lahan yang bersengketa, kesepakatan tersebut ditandatangani Humas PT Tasma Puja atas nama Dian.
Kata Tarmizi, semua dokumen lahan masyarakat yang di rampas oleh PT Tasma Puja, baik itu surat Keterangan Tanah (SKT) keterangan adat, surat pernyataan dari Desa Kepayang Sari dan dokumen lainnya pernah diserahkan masyarakat ke Polres Inhu, ke Bupati Inhu, ke DPRD Inhu serta ke Kodim 0302 Inhu dan instansi lainnya yang terkait.
"Kami melaporkan masalah konfilik lahan ini ke pemerintah, dengan harapan pemerintah bisa membantu penyelesaiannya, jika masalah ini tidak bisa selesai dengan hukum di negara ini, maka masyarakat hanya mengerti hukum karma dan hukum rimba," tegas Tarmizi.(*/di)
Tulis Komentar